Pemkab Kukar Tegaskan Pengawasan Diperketat, Program Rp150 Juta per RT Diharapkan Landing Tepat Kepada Masyarakat

img

(Suasana acara evaluasi program Rp.50 Juta per-RT di kecamatan Muara Jawa/pic:ist) 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Program Rp150 juta per RT di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin kompak melakukan reset besar-besaran dalam mekanisme pelaksanaannya.

Mulai dari transparansi, penyederhanaan juknis, hingga pengawasan ketat yang disebut bakal tiga kali lebih ketat dari sebelumnya.

Hal itu disampaikan saat keduanya  turun langsung ke Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (22/11/2025), untuk memastikan program unggulan Pemkab Kukar ini benar-benar dirasakan masyarakat.

Aulia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi program yang tidak menyentuh atau dirasakan manfaatnya oleh warga.

“ Dana Rp150 juta per RT harus landing dan memberi manfaat nyata. Kami benar-benar berharap anggaran ini betul-betul sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya,” ujar Aulia.

“Semua keputusan harus lewat musyawarah RT dan wajib diumumkan secara terbuka,” tambahnya.

Aulia bahkan meminta setiap ketua RT menempelkan infografis hasil musyawarah serta progres realisasi program di depan rumah mereka, hal ini menjadi bukti sebuah langkah untuk memastikan warga selalu tahu apa yang sedang berjalan.

“Yang disepakati dalam musyawarah harus disampaikan, begitu pula apa yang sudah terealisasi. Masyarakat berhak mengawasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin juga mengingatkan bahwa kenaikan program ini, bukan hanya soal peningkatan anggaran yang semata-mata hanya bertujuan mensejahterakan warga, namun perlu diiringin dengan tanggung jawab yang besar.

“Saya pastikan tiga kali lebih berat dan lebih hati-hati tentang pengawasannya,” tegas Rendi.

Rendi juga menyoroti persoalan teknis yang selama ini dianggap menghambat. Menurutnya, perbedaan kondisi tiap RT membuat juknis lama sering tidak relevan.

Untuk itu, Rendi mengungkapkan Pemkab Kukar kini menyederhanakan juknis agar lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga.

“Kemarin banyak juknis menjadi kendala. Setiap RT punya masalah yang berbeda,” katanya.

Rendi menekankan bahwa tolok ukur sahnya program adalah persetujuan 80% kepala keluarga (KK) di RT tersebut.

“Kalau 80 % KK di RT tersebut setuju, maka program itu sah untuk dijalankan. Itu harus disepakati bersama,” jelasnya.

Dengan pembaruan mekanisme, keterlibatan warga, dan pengawasan yang diperketat, Pemkab Kukar berharap Program Rp150 juta per RT bisa lebih tepat sasaran sekaligus menghadirkan perubahan nyata di setiap lingkungan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kukar Arianto menegaskan pada prinsipnya, program tersebut merupakan peningkatan dari program sebelumnya. Dan program ini menjadi salah satu penanda kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“ Secara garis besar, dana dari program ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab berbagai kebutuhan warga,” tutur Arianto.

Arianto juga berharap dengan hadirnya program Rp150 juta ini juga menjadi stimulus yang mendorong munculnya berbagai kegiatan produktif di lingkungan RT.

“Menjalankan program ini kami optimis, karena sebelumnya kita sudah memiliki pengalaman dengan program Rp50 juta per RT, dan regulasinya cukup kuat,” tambahnya.

Meski demikian, Arianto juga menyadari bahwa sebaik dan sedetail apa pun juknis yang ada, jika ada oknum yang berniat menyalahgunakan, maka penyimpangan tetap bisa terjadi.

Sebab itu dirinya menekankan harapannya agar seluruh pihak turut mengawasi dan mengawal program Rp 150 Juta per-RT tersebut. Tentunya dengan tujuan agar tidak ada penyimpangan maupun penyalahgunaan dana. (Adv/Tan)